Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Ruang Lingkup
Media Siber adalah media yang menggunakan media internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah semua isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keberimbangan. Berita yang belum terverifikasi wajib mencantumkan penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media siber berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Hak Cipta dan Keterbukaan
Media siber wajib mencantumkan hak cipta dan mencantumkan sumber asli jika mengambil kutipan, foto, atau video dari media lain sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku.
- •UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- •Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
- •Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan MalangRaya dapat mengajukan Hak Jawab atau Koreksi Berita melalui surel resmi redaksi.